Tuesday, June 2, 2015 0 comments

CLOSED

CLOSED
Thursday, November 14, 2013 0 comments

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PUSTAKA

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/04/1146229/Pemuda.Siramkan.Air.Keras.Belasan.Penumpang.Bus.Terluka.di.Jatinegara. Diakses 12 Oktober pukul 19:17
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/06/1954168/Seorang.Mahasiswi.Disiram.Air.Keras.di.Kemanggisan. Diakses 13 Oktober pukul 18:22
http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/law/item/174-ham-syariat-dan-realitas-sosial.html diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:31
http://www.antaranews.com/berita/49465/suami-lisa--iface-off-i-diancam-12-tahun-penjara. Diakses 14 Oktober pukul 20:30
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/ nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:34


0 comments

BAB III : REFLEKSI DAN KESIMPULAN

3.      Kesimpulan dan Refleksi
Keadilan dan penggunaan HAM yang terjadi dalam konflik tersebut adalah Hal yang membuat adil atau tidak adil dalam kasus tersebut adalah pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, padahal dalam Undang – undang telah dinyatakan bahwa siapa saja memiliki hak bebas untuk hidup tidak disiksa atau dianiaya. Pelaku juga tidak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga hal tersebut dapat dikatakan tidak adil.
Perintah Tuhan berkaitan dengan kasus kekerasan ini disampaikan dalam injil Matius 5 : 44 yang berbunyi : “44 Tetapi aku berkata kepadamu : Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.” dan Lukas 6 : 27 – 28 yang berbunyi: “27 Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata : Kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu; 28 mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu; berdoalah bagi orang yang mencaci kamu.” Kedua ayat yang serupa tersebut ingin menyampaikan kepada kita bahwa Tuhan ingin kita mengasihi musuh kita, bukan membenci musuh kita, apalagi melawan kekerasan dengan kekerasan seperti dalam kasus penyiraman air raksa ini. Melawan kekerasan dengan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan, tetapi sebaliknya, apabila kita melawan kekerasan dengan kasih, terciptalah kedamaian.

Refleksi :
1.      Sikap agar HAM dapat dijunjung tinggi :
Arini, XIA1 – 1
Sikap saya yaitu menghargai hak semua orang dan tidak membeda bedakan satu sama lain.

Cherlita, XIA1 – 2
Menurut saya, agar HAM dijunjung tinggi, saya akan bersikap sebagai berikut :
1. Sikap toleransi dan saling menghargai antar sesama
Sikap toleransi ini tidak terbatas hanya pada toleransi antar suku, agama, ras, dan golongan saja, melainkan juga penghargaan atas hak dan kewajiban orang lain dalam masyarakat.
2.      Kesadaran hukum
Maksud kesadaran hukum disini ialah setiap orang harus sadar dan mengerti akan hukum dan aturan yang ada di masyarakat serta mematuhinya. Tetapi, sikap patuh tersebut bukan semata – mata karena rasa takut akan hukum tersebut, melainkan adanya perasaan bahwa hukum diperlukan untuk mencapai kesejahteraan dan keteraturan.
3.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap orang memiliki hak asasi manusia, yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk bebas, hak untuk tidak disiksa, hak untuk memilih pekerjaan, agama, dan lain sebagainya. Di sisi lain kita juga memiliki beberapa kewajiban yang harus kita jalankan dalam hidup bermasyarakat. Kewajiban itu antara lain menghargai hak orang lain, menaati hukum yang berlaku, dan menjalankan perintah agama.

Fredo, XIA 1 – 7
Menurut saya, agar HAM dapat dijunjung tinggi maka saya akan bersikap :
Agar HAM dapat dijunjung tinggi, sikap saya yang tepat adalah :
1.      Melaksanakan hukum yang berlaku.
Dengan adanya hukum, diharapkan agar segala persoalan dalam kehidupan manusia dapat diatasi dengan seadil-adilnya. Dengan demikian, keadilan dapat menjunjung tinggi HAM.
2.      Menghormati hak dan privasi orang lain.
Hak dan kewajiban adalah salah satu komponen yang penting untuk dijaga dan dihargai oleh setiap orang. Juga tidak menutup kemungkinan privasi tergolong dalam HAM. Kita harus menghargai hak dan urusan pribadi orang lain, agar HAM tetap dapat dijunjung tinggi.

G. Henry, XIA 1 – 8
      Saya akan menegakkan keadilan dengan tidak terlibat terhadap kekerasaan antar pelajar, menjauhkan masa dari konflik yang dapat mengakibatkan permusuhan dan kekerasan. Salah satu contoh dari tindakan tersebut adalah memediasi konflik antar pelajar.

Tiffany, XIA 1 – 19
Menghargai orang lain, berani membela keadilan dan menegur yang berbuat salah atau tidak benar, bersikap jujur, tidak seenaknya sendiri (egois) adalah beberapa sikap yang dapat kita buat untuk membela hak asasi setiap manusia. Tidak membeda-bedakan sesama berdasarkan SARA-nya, menerima sesama apa adanya, tidak merendahkan mereka dan mau berhubungan/bersosialisasi dengan siapa saja, bersikap terbuka, tidak mengucilkan siapapun.

2.      Sikap sebagai tokoh penyelesai masalah :
Arini, XIA1 – 1
Saya sebagai tokoh penyelesai masalah akan menyelesaikan masalah ini dengan seadil mungkin dan sebenar benarnya sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Cherlita, XIA1 – 2
Disini tokoh penyelesai masalah yang berperan ialah polisi. Seandainya saya sebagai polisi, saya akan menyelesaikan masalah ini seadil – adilnya, dengan pertama – pertama mengadakan pengendalian sosial dengan mediasi, yaitu menengahi permasalahan antar siswa. Pertama – tama saya akan menggali keterangan dan cerita dari masing – masing pihak, kemudian menganalisisnya. Setelah dianalisis, saya akan melihat sisi masing – masing pihak. Bila salah satu bersalah, melihat keadaannya sebagai pelajar, memang perlu dihukum tetapi dengan proporsi yang pas. Misalnya dengan membinanya di kepolisian agar tidak mengulangi hal serupa. Karena sebagai pelajar, ia masih punya kewajiban belajar sehingga tidak usah di penjara.

Fredo, XIA 1 – 7
Apabila saya terpilih sebagai tokoh penyelesai masalah, hal yang dapat saya lakukan untuk menyelesaikan masalah adalah menjalankan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal itu disebabkan karena hukum adalah hasil dari kesepakatan bersama. Dengan demikian, masalah yang sedang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak mana pun.

G. Henry, XIA 1 – 8
      Memediasi dan tidak memihak, menjadi tokoh netral yang dapat menyelesaikan masalah dengan damai. Karena saya percaya segala konflik dapat di selesaikan tanpa kekerasan dan jalan terbaik adalah toleransi.

Tiffany, XIA 1 – 19
Pertama-tama saya akan mempertimbangkan terlebih dahulu dan mengetahui secara lebih mendalam segala perincian dari permasalahan yang ada, karena jika saya tidak/kurang benar-benar mengerti permasalahan apa yang ada maka saya nantinya akan kesulitan untuk memecahkannya. Setelah mengetahui lebih dalam permasalahan yang terjadi, saya akan membuat daftar alternatif-alternatif penyelesaian yang mungkin dapat dilakukan dalam bentuk list/data. Penyelesaian yang telah dibuat itu tidak semerta-merta dapat langsung diterima atau dijalankan, tetapi perlu dianalisa kembali dan setelah itu barulah diuji coba dengan dipraktikkan langsung ke dalam permasalahan. Yang menjadi patokan utama saya dalam menyelesaikan suatu permasalahan adalah keadilan yang tidak memihak, bukti yang pasti/jelas, kewajiban yang seharusnya dilakukan, dan hak yang seharusnya dimiliki (HAM), kejujuran dalam bertindak dan bersikap juga mempengaruhi pertimbangan penilaian penyelesaian masalah.

3.      Makna tugas bagi setiap individu :

Arini, XIA1 – 1
Agar kita menyadari posisi kita di masyarakat dan memikirkan segala tindakan kita juga menghargai orang lain.

Cherlita, XIA1 – 2
Makna tugas ini yaitu menjadikan kita sebagai orang yang memiliki toleransi terhadap sesama, menegakkan keadilan, dapat menyelaraskan hak dan kewajiban, kritis berpikir dan menanggapi suatu masalah, peka terhadap lingkungan, dan mengasihi musuh kita. Sehingga dengan kualitas seperti itu kita dapat hidup dengan lebih baik dalam masyarakat.

Fredo, XIA 1 – 7
Dalam proses pengerjaan tugas, hal yang dapat saya pelajari/maknai adalah saya menjadi lebih paham dan mengerti apa arti dari sebuah keadilan serta HAM dan bagaimana pengaplikasiannya dalam kehidupan kami sehari-hari. Untuk menyelesaikan sebuah masalah juga memerlukan penyampaian yang baik, agar masalah yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan aman dan lancar, tanpa kesalahpahaman dalam penyampaian penyelesaian konflik.

G. Henry, XIA 1 – 8
Saya dapat mempelajari bahwa dalam kehidupan remaja jaman sekarang telah tercemari oleh kekerasan dapat disebut sebagai mafia mafia pelajar. Golongan golongan ini lah yang menyebabkan pertikaian tersebut yang makin lama makin memanas.

Tiffany, XIA 1 – 19
Keadilan sejujurnya sudah dipertahankan dan dibela sejak lama, namun keterbatasan dalam pelaksanaannya lah yang selalu menggagalkan atau mempersulit diadakannya keadilan yang benar-benar adil secara bersih.Pengawasan yang kurang bisa dilakukan dengan maksimal karena adanya batasan-batasan tertentu juga membatasi perlakuan nyata wujud keadilan. Malahan, beberapa orang yang kurang mengerti mengenai yang dimaksud dengan keadilan sesungguhnya akhirnya malah menyalahgunakan hak yang diperolehnya demi kepentingan pribadi yang tidak memikirkan kondisi lingkungan di sekitarnya dan juga masyarakat luar, sehingga malah menjadi tercipta ketidakadilan bagi orang lain. Keadilan memang sulit untuk dipraktikkan secara nyata, namun kita dapat mulai berpikir, bersikap, dan bertindak secara adil dimulai dari hal-hal kecil dan sederhana yang mencolok di sekitar kita. Bersikap adil kadang sulit dan dibatasi, tetapi kalau keadilan tidak dibela maka manusia tidak dapat hidup layak dan memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diduga oleh karena ulah manusia itu sendiri.



0 comments

BAB II : ANALISA

II.      Analisa
Menurut kami, Pola pikir masyarakat yang tidak memikirkan segala tindakannya memicu adanya konflik karena sebagian besar masyarakat melakukan tindakan kekerasan, penghinaan, pengaiayaan atau tindakan - tindakan lain yang dapat memicu terjadinya konflik.
Pada kasus ini terjadi gejala disorganisasi masyarakat , yang  disebabkan oleh tawuran pelajar yang seharusnya tidak terjadi, dan berujung pada kekerasan dan penganiayaan berupa penyiraman air keras. Kekacauan sosial seperti tawuran ini diakibatkan karena perbedaan ideologi, ras, agama, golongan dan tidak adanya rasa toleransi di dalam sebuah kesatuan yang “Bhinneka Tunggal Ika”.
Faktor – faktor penyebab konflik yaitu kurangnya tanggung jawab untuk menggunakan bahan kimia yang ada seperlunya serta tidak adanya kesadaran masyarakat untuk berpikir secara dewasa agar tidak mempermasalahkan segala sesuatunya. Masyarakat juga harus melatih pola pikir untuk berpikir sebelum bertindak agar tidak terjadi kasus serupa
HAM, menurut kami, adalah hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia agar mereka dapat hidup dengan layak sebagai seorang manusia sejak mereka mulai ada di dunia (lahir) sampai akhir hayat mereka. Hak ini merupakan sebuah keadaan yang melihat kondisi orang tersebut, dimana ia mempunyai kekuatan untuk membela apa yang bertentangan dengan haknya, yaitu sebuah kebebasan dimana seseorang dapat mendapatkan sesuatu yang memang pantas ia terima akibat hak yang dimilikinya.
Sedangkan jika didefinisikan secara sosial, HAM mengacu pada teori-teori yang merupakan pendapat dari beberapa ahli sosial dan juga yang tertulis pada UUD 1945. Disamping itu terdapat pendapat dimana :
HAM pada dasarnya bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;[1] karena HAM merupakan instrumen manusia untuk mendapat zona imunnya secara sosial, yaitu zona perlindungan.[2]
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi yang menyebabkan terbentuknya hukum yang mengatur HAM.
Gaudium et Spes art. 29. menegaskan bahwa kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui oleh siapapun. Ada tiga hal yang menjadi alasannya:
a. Karena semua manusia memiliki jiwa yang berbudi, dan diciptakan menurut citra Allah.
b. Karena semua manusia memiliki kodrat dan asal yang sama.
c. Karena penebusan Kristus memiliki panggilan dan tujuan Ilahi yang sama.

Dari situ, tampaklah pandangan Gereja tentang hak asasi. Bagi Gereja, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Allah. Karenanya, hal itu tidak dapat diganggu gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Sebab, kalau hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Gereja juga mendesak diatasinya dan dihapuskannya setiap bentuk diskriminasi karena itu berlawanan dengan kehendak Allah.
Dampak dari konflik tersebut bagi pelaku konflik dan masyarakat (Positif dan negatif) antara lain :
·         Dampak Positif bagi pelaku konflik ini sendiri yaitu dimana pelaku merasa jera dengan adanya hukum yang berlaku, sehingga adanya hukum ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kasus seperti konflik ini lagi. Sedangkan bagi masyarakat itu sendiri, masyarakat dapat mengambil hikmah untuk lebih berhati-hati dan mawas diri, serta tidak berlaku sembrono atau sesuatu yang dapat memancing masalah.
·         Dampak Negatif yang tercipta tentu cukup banyak. Salah satunya adalah dikarenakan hukum yang mungkin kurang tegas dan kurang kuat, serta pengawasan yang kurang ketat sehingga kurang bisa memantau adanya pelanggaran hukum secara akurat kecuali bila dilaporkan. Hal ini tentunya juga memperluas potensi dan peluang bagi seseorang di masyarakat untuk dapat melakukan pelanggaran hukum tetapi terbebas dari hukumannya seakan membuka gerbang lebar untuk melanggar hukum dengan bebas, sehingga semakin memancing seseorang untuk bebas melakukan pelanggaran hukum. Itulah sebabnya sampai sekarang konflik seperti ini masih sering terjadi dan sulit di atasi.
Pengendalian konflik yang terjadi di laksanakan oleh aparat Negara dan aparat hukum yang berwenang, sang terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Atas kejahatan pada konflik ini dapat dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP.
Ada beberapa tokoh yang berperan dalam penylkesaian. Tokoh-tokoh yang berperan dalam penyelesaian konflik adalah warga dan polisi yang sedang berada di lokasi kejadian. Hal itu dibuktikan bahwa para warga dan polisi dengan segera mencegah pembalasan dari para pelajar yang menjadi korban penyiraman air keras agar tidak terjadi tawuran.

Ada beberapa faktor yang mendorong terbentuknya integrasi dalam masyarakat antara lain:
1)      Faktor Internal :
·         Kesadaran diri sebagai makhluk sosial
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kesadaran untuk bergabung dengan manusia lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Apabila seseorang menyadari bahwa ia perlu bergabung dengan orang lain, akan semakin cepat terbentuknya integrasi.
·         Tuntutan kebutuhan
Kebutuhan manusia yang bermacam – macam membuat kita membutuhkan satu sama lain. Sesuai dengan hal di atas, bahwa manusia memiliki naluri untuk hidup berkelompok. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan dibutuhkan integrasi antar masyarakat.
·         Jiwa dan semangat gotong royong
Dalam membangun relasi bermasyarakat, diperlukan semangat gotong royong agar mencapai tujuan bersama. Apabila ada semangat ini, integrasi sosial semakin mudah terbentuk.
·         Homogenitas Kelompok
Semakin sedikit keberagaman masyarakat dalam suatu kelompok, semakin cepat integrasi terbentuk karena adanya latar belakang dan tujuan yang sama.

2)      Faktor External :
·         Tuntutan perkembangan zaman
Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat cenderung bergabung untuk memajukan kaumnya untuk membangun peradaban dan mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan. Untuk mencapai hal tersebut masyarakat akan bersatu hingga integrasi semakin cepat terbentuk.
·         Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Sehingga siapapun dapat saling membangun satu sama lain. Atas dasar itulah masyarakat mengintegrasikan diri satu sama lain.
·         Persaman visi, misi, dan tujuan
Persamaan visi, misi, dan tujuan merupakan salah satu faktor pendorong terbesar terbentuknya integrasi sosial. Masyarakat dengan visi, misi, dan tujuan yang sama akan bekerjasama untuk mencapai hal – hal tersebut. Disanalah integrasi terbentuk.
·         Sikap toleransi
Sikap menghargai antar sesame merupakan kunci untuk kesatuan atau integrasi masyarakat ataupun bangsa. Bila ada toleransi, masyarakat akan tetap utuh.

Menurut kami, kriteria adil dari penyelesaian kasus tersebut adalah memberikan perlakuan yang selaras antara hak dan kewajiban. Para warga dan polisi telah berupaya untuk mencegah konflik agar tidak terus berkelanjutan. Selain itu, mereka juga telah memberikan pertolongan pertama dengan menyiramkan air dingin ke tubuh korban, kemudian dibawa ke puskesmas terdekat.



[1] http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:34 WIB
[2] http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/law/item/174-ham-syariat-dan-realitas-sosial.html diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:31 WIB
0 comments

BAB I : PENDAHULUAN

I.      Pendahuluan
Belakangan ini, marak timbul kasus – kasus kekerasan dengan menggunakan air keras. Banyak orang yang menggunakan air keras secara tidak bertanggungjawab sehingga melukai dan merugikan orang lain. Salah satu kasus yang baru saja terjadi yaitu penyiraman air keras oleh seorang pelajar terhadap para penumpang bus di Jatinegara, Jakarta.
Sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 Oktober 2013 pagi lalu. Mereka mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan tangan, dada, dan punggung. 3 orang mengalami luka bakar parah di bagian mata dan punggung. Sedangkan sisanya diperbolehkan pulang.
Salah satu saksi mata di tempat kejadian mengatakan, saat kejadian ia sedang menunggu angkutan umum di pangkalan ojek dekat jembatan Tong Tek. Ia melihat seseorang yang diduga pelajar SMA membawa cairan dalam botol air mineral berukuran 600 ml. Pemuda itu tiba-tiba menyiramkan cairan itu ke arah bus bernomor polisi B 7768 NP, lebih tepatnya ke arah pelajar yang berdiri di pintu bus. Setelah disiram, para pelajar yang berada di dalam bus langsung turun seperti hendak membalas, seperti mau tawuran. Tapi langsung dicegah warga dan polisi yang ada di sana.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Warga yang semula mencegah tindakan balasan dari teman korban baru mengetahui air yang digunakan pelaku adalah air keras. Warga melihat tubuh, pakaian, dan tas korban melepuh dan sobek.Melihat kulit korban melepuh, rekan-rekan korban berusaha melakukan pertolongan perta ma dengan menyiramkan air dingin ke tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Sedangkan pelakunya ditangkap dan diproses oleh polisi. [1] Simak video berikut. 



Fenomena yang timbul secara umum hingga membuat kasus tersebut menjadi penting untuk dibahas dalam kelompok kami yaitu kekerasan. Karena pada zaman sekarang ini, semakin banyak kekerasan terjadi. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk bebas dari penyiksaan sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28I  tentang bermacam – macam hak asasi, yang salah satunya hak untuk tidak disiksa.

Bukti bahwa fenomena tersebut penting untuk dibahas yaitu karena kami juga menemukan beberapa kasus serupa yang pernah terjadi, antara lain :
Kasus kekerasan yang menimpa Siti Nur Jazilah alias Lisa, pada 2006 lalu. Kasusnya serupa, yaitu penyiraman air keras oleh Mulyono, suaminya. Suami Siti Nur Jazilah alias Lisa, pasien face off  diancam dengan dakwaan 12 tahun penjara dalam sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau penganiayaan.
Dalam sidang penyiraman air keras ke arah wajah Lisa yang dilakukan Mulyono itu, JPU mendakwa Mulyono melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituduh melanggar pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun[2].
            Kasus lainnya juga terjadi beberapa saat yang lalu, yaitu kasus penyiraman air keras oleh seorang mahasiswa kepada teman wanitanya di kota yang sama, Jakarta.
            AL, seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Jakarta, disiram air keras oleh RH, teman prianya. Akibat kejadian ini, AL dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat, karena mendapatkan luka di wajah dan tubuhnya.  Peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 Oktober 2013, malam. AL disiram air keras di tempat kosnya di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Menurut korban, pelaku tiba-tiba datang langsung menyiram air keras yang dia bawa, lalu pergi.[3]
            Dari kedua berita tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kini marak terjadi kekerasan, terutama menggunakan air keras. Kekerasan tersebut sangat bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia serta menghalangi kehendak manusia untuk bebas dari penyiksaan.

Berdasarkan kasus-kasus kekerasan yang telah terjadi tersebut, hal tersebut kemungkinan besar dapat terjadi disebabkan oleh adanya faktor sikap kesewenang-wenangan seseorang terhadap orang yang menurutnya mempunyai posisi lebih rendah daripada status kedudukan sang penganiaya, hal ini tentunya memicu pada kesenjangan sosial yang terjadi antar masyarakat yang juga pada akhirnya membatasi dan seakan-akan membuat pagar jarak di antara masyarakat kelas bawah, menengah, dan kelas atas. Pada akhirnya, status tersebut disalahgunakan oleh seseorang yang kelasnya lebih tinggi untuk memonopoli atau memperoleh apa yang ia inginkan tanpa memperhitungkan hal-hal lain di sampingnya yang mungkin dapat merugikan beberapa pihak bahkan menyebabkan bahaya bagi orang tersebut. Selain itu, bisa juga dikarenakan adanya gangguan mental, seperti kepuasan tersendiri saat melihat orang lain tersiksa, atau bisa juga perasaan dendam atas pengalaman hidup yang pernah ia alami atau ia dengar. Pada intinya, kebanyakan hal ini berlangsung disebabkan oleh sifat dan sikap kehidupan sehari-hari sang pelaku itu sendiri. Disamping hal ini, belum ada peraturan yang benar-benar mengikat secara tegas dan khusus yang melindungi korban dari kasus ini secara kuat dan juga pengawasan yang sulit dilaksanakan sehingga pelaku masih bebas berkeliaran.
Hal ini didukung dengan adanya teori HAM (Hak Asasi Manusia) dan teori Keadilan yang pada hakikatnya sulit dipraktekkan secara benar-benar adil di kehidupan sosial masyarakat sehari-hari akibat adanya faktor egoisme setiap manusia yang mendasarinya. Namun, pada akhirnya hukumlah yang dijadikan patokan untuk memutuskan keadilan walaupun sebenarnya hal itu tidaklah selalu benar-benar adil untuk semua pihak.
Berdasarkan penyebab dan dampak tersebut, hal yang telah dilakukan lembaga pemerintah dan lembaga agama dalam menanggapi fenomena tersebut yaitu lembaga pemerintah terutama polisi, pertama – tama mencegah perkelahian yang akan terjadi di lokasi kejadian, untuk meredakan kepanikan warga. Kemudian mereka menyelidiki lebih lanjut penyebab utama terjadinya insiden tersebut. Selanjutnya jika memang hal itu terjadi karena pelaku memiliki gangguan mental maka pelaku harus dibina terlebih dahulu dan ditindaklanjuti. Jika hal tersebut terjadi karena status kedudukan maka harus ditelusuri motif si pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Memungkinkan jika lembaga pemerintah dan lembaga keagamaan bekerjasama untuk menghimbau semua orang agar tidak membeda – bedakan berdasarkan status kedudukan atau hal lain sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. Lembaga Negara juga harus memperketat pengedaran bahan – bahan kimia yang berbahaya agar tidak disalahgunakan.
Secara umum, kami memfokuskan pada satu konflik sosial atau keadilan yaitu kekerasan. Faktor penyebab kekerasan tersebut dapat di simpulkan karena imbas dari tawuran pelajar yang terjadi sebelumya, karena itu kelompok kami akan memfokuskan terhadap tindak kekerasan akibat tawuran pelajar di dunia muda ini yang sering kali memakan korban dan masih terus terjadi meski banyak pengalaman buruk akibat tawuran pelajar.
Dari kasus tersebut, tidak terdapat keadilan di dalamnya. Sesuai dengan pendapat dari Plato, keadilan pada hakekatnya merupakan memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut kami, kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan, karena pelaku telah melanggar hak orang lain dengan membalaskan dendamnya secara sengaja, sehingga melukai korban yang belum mengetahui pokok permasalahan yang dialami oleh si pelaku. Korban tidak mengetahui apa sebab-akibatnya. Maka pelaku tersebut dapat dianggap telah berbuat tidak adil kepada sang korban.




[1]http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/04/1146229/Pemuda.Siramkan.Air.Keras.Belasan.Penumpang.Bus.Terluka.di.Jatinegara. Diakses 12 Oktober pukul 19:17
      [2] http://www.antaranews.com/berita/49465/suami-lisa--iface-off-i-diancam-12-tahun-penjara. Diakses 14 Oktober pukul
        20:30
          [3] http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/06/1954168/Seorang.Mahasiswi.Disiram.Air.Keras.di.Kemanggisan.
        Diakses 13 Oktober pukul 18:22
 
;