DAFTAR PUSTAKA
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/04/1146229/Pemuda.Siramkan.Air.Keras.Belasan.Penumpang.Bus.Terluka.di.Jatinegara.
Diakses 12 Oktober pukul 19:17
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/06/1954168/Seorang.Mahasiswi.Disiram.Air.Keras.di.Kemanggisan.
Diakses 13 Oktober pukul 18:22
http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/law/item/174-ham-syariat-dan-realitas-sosial.html
diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:31
http://www.antaranews.com/berita/49465/suami-lisa--iface-off-i-diancam-12-tahun-penjara.
Diakses 14 Oktober pukul 20:30
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/
nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia diakses tanggal 29
Oktober 2013, pukul 21:34
3.
Kesimpulan dan Refleksi
Keadilan
dan penggunaan HAM yang terjadi dalam konflik tersebut adalah Hal yang membuat
adil atau tidak adil dalam kasus tersebut adalah pelaku melakukan kekerasan
terhadap korban, padahal dalam Undang – undang telah dinyatakan bahwa siapa
saja memiliki hak bebas untuk hidup tidak disiksa atau dianiaya. Pelaku juga tidak
mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sehingga hal tersebut
dapat dikatakan tidak adil.
Perintah
Tuhan berkaitan dengan kasus kekerasan ini disampaikan dalam injil Matius 5 :
44 yang berbunyi : “44 Tetapi aku berkata kepadamu : Kasihilah musuhmu dan
berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.” dan Lukas 6 : 27 – 28 yang
berbunyi: “27 Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata :
Kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu; 28 mintalah
berkat bagi orang yang mengutuk kamu; berdoalah bagi orang yang mencaci kamu.”
Kedua ayat yang serupa tersebut ingin menyampaikan kepada kita bahwa Tuhan
ingin kita mengasihi musuh kita, bukan membenci musuh kita, apalagi melawan
kekerasan dengan kekerasan seperti dalam kasus penyiraman air raksa ini.
Melawan kekerasan dengan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan, tetapi
sebaliknya, apabila kita melawan kekerasan dengan kasih, terciptalah kedamaian.
Refleksi :
1.
Sikap agar
HAM dapat dijunjung tinggi :
Arini, XIA1 – 1
Sikap saya yaitu menghargai hak semua orang dan tidak membeda bedakan satu
sama lain.
Cherlita, XIA1 – 2
Menurut saya, agar HAM dijunjung tinggi, saya akan bersikap sebagai berikut
:
1. Sikap
toleransi dan saling menghargai antar sesama
Sikap toleransi ini tidak terbatas hanya pada toleransi antar suku, agama,
ras, dan golongan saja, melainkan juga penghargaan atas hak dan kewajiban orang
lain dalam masyarakat.
2.
Kesadaran
hukum
Maksud kesadaran hukum disini ialah setiap orang harus sadar dan mengerti
akan hukum dan aturan yang ada di masyarakat serta mematuhinya. Tetapi, sikap
patuh tersebut bukan semata – mata karena rasa takut akan hukum tersebut,
melainkan adanya perasaan bahwa hukum diperlukan untuk mencapai kesejahteraan
dan keteraturan.
3.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
Setiap orang memiliki hak asasi manusia, yang diantaranya adalah hak untuk
hidup, hak untuk bebas, hak untuk tidak disiksa, hak untuk memilih pekerjaan, agama,
dan lain sebagainya. Di sisi lain kita juga memiliki beberapa kewajiban yang
harus kita jalankan dalam hidup bermasyarakat. Kewajiban itu antara lain
menghargai hak orang lain, menaati hukum yang berlaku, dan menjalankan perintah
agama.
Fredo, XIA 1 – 7
Menurut saya, agar HAM dapat dijunjung tinggi maka saya akan bersikap :
Agar HAM dapat dijunjung tinggi, sikap saya yang tepat adalah :
1.
Melaksanakan
hukum yang berlaku.
Dengan adanya hukum, diharapkan agar segala persoalan dalam kehidupan
manusia dapat diatasi dengan seadil-adilnya. Dengan demikian, keadilan dapat
menjunjung tinggi HAM.
2.
Menghormati
hak dan privasi orang lain.
Hak dan kewajiban adalah salah satu komponen yang
penting untuk dijaga dan dihargai oleh setiap orang. Juga tidak menutup kemungkinan
privasi tergolong dalam HAM. Kita harus menghargai hak dan urusan pribadi orang
lain, agar HAM tetap dapat dijunjung tinggi.
G. Henry, XIA 1 – 8
Saya akan menegakkan keadilan dengan tidak
terlibat terhadap kekerasaan antar pelajar, menjauhkan masa dari konflik yang
dapat mengakibatkan permusuhan dan kekerasan. Salah satu contoh dari tindakan
tersebut adalah memediasi konflik antar pelajar.
Tiffany, XIA 1 – 19
Menghargai orang lain, berani membela keadilan dan
menegur yang berbuat salah atau tidak benar, bersikap jujur, tidak seenaknya
sendiri (egois) adalah beberapa sikap yang dapat kita buat untuk membela hak
asasi setiap manusia. Tidak membeda-bedakan sesama berdasarkan SARA-nya,
menerima sesama apa adanya, tidak merendahkan mereka dan mau berhubungan/bersosialisasi
dengan siapa saja, bersikap terbuka, tidak mengucilkan siapapun.
2.
Sikap sebagai
tokoh penyelesai masalah :
Arini, XIA1 – 1
Saya sebagai tokoh penyelesai masalah akan menyelesaikan masalah ini dengan
seadil mungkin dan sebenar benarnya sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Cherlita, XIA1 – 2
Disini tokoh penyelesai masalah yang berperan ialah polisi. Seandainya saya
sebagai polisi, saya akan menyelesaikan masalah ini seadil – adilnya, dengan
pertama – pertama mengadakan pengendalian sosial dengan mediasi, yaitu
menengahi permasalahan antar siswa. Pertama – tama saya akan menggali
keterangan dan cerita dari masing – masing pihak, kemudian menganalisisnya. Setelah
dianalisis, saya akan melihat sisi masing – masing pihak. Bila salah satu
bersalah, melihat keadaannya sebagai pelajar, memang perlu dihukum tetapi
dengan proporsi yang pas. Misalnya dengan membinanya di kepolisian agar tidak
mengulangi hal serupa. Karena sebagai pelajar, ia masih punya kewajiban belajar
sehingga tidak usah di penjara.
Fredo, XIA 1 – 7
Apabila saya terpilih sebagai tokoh penyelesai masalah, hal yang dapat saya
lakukan untuk menyelesaikan masalah adalah menjalankan hukum sesuai dengan
prosedur dan aturan yang berlaku. Hal itu disebabkan karena hukum adalah hasil
dari kesepakatan bersama. Dengan demikian, masalah yang sedang terjadi dapat
diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
G. Henry, XIA 1 – 8
Memediasi dan tidak memihak, menjadi tokoh netral
yang dapat menyelesaikan masalah dengan damai. Karena saya percaya segala
konflik dapat di selesaikan tanpa kekerasan dan jalan terbaik adalah toleransi.
Tiffany, XIA 1 – 19
Pertama-tama saya akan mempertimbangkan terlebih
dahulu dan mengetahui secara lebih mendalam segala perincian dari permasalahan
yang ada, karena jika saya tidak/kurang benar-benar mengerti permasalahan apa
yang ada maka saya nantinya akan kesulitan untuk memecahkannya. Setelah
mengetahui lebih dalam permasalahan yang terjadi, saya akan membuat daftar
alternatif-alternatif penyelesaian yang mungkin dapat dilakukan dalam bentuk
list/data. Penyelesaian yang telah dibuat itu tidak semerta-merta dapat
langsung diterima atau dijalankan, tetapi perlu dianalisa kembali dan setelah
itu barulah diuji coba dengan dipraktikkan langsung ke dalam permasalahan. Yang
menjadi patokan utama saya dalam menyelesaikan suatu permasalahan adalah
keadilan yang tidak memihak, bukti yang pasti/jelas, kewajiban yang seharusnya
dilakukan, dan hak yang seharusnya dimiliki (HAM), kejujuran dalam bertindak
dan bersikap juga mempengaruhi pertimbangan penilaian penyelesaian masalah.
3.
Makna tugas
bagi setiap individu :
Arini, XIA1 – 1
Agar kita menyadari posisi kita di masyarakat dan memikirkan segala
tindakan kita juga menghargai orang lain.
Cherlita, XIA1 – 2
Makna tugas ini yaitu menjadikan kita sebagai orang yang memiliki toleransi
terhadap sesama, menegakkan keadilan, dapat menyelaraskan hak dan kewajiban,
kritis berpikir dan menanggapi suatu masalah, peka terhadap lingkungan, dan
mengasihi musuh kita. Sehingga dengan kualitas seperti itu kita dapat hidup
dengan lebih baik dalam masyarakat.
Fredo, XIA 1 – 7
Dalam proses pengerjaan tugas, hal yang dapat saya pelajari/maknai adalah
saya menjadi lebih paham dan mengerti apa arti dari sebuah keadilan serta HAM
dan bagaimana pengaplikasiannya dalam kehidupan kami sehari-hari. Untuk
menyelesaikan sebuah masalah juga memerlukan penyampaian yang baik, agar
masalah yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan aman dan lancar, tanpa kesalahpahaman
dalam penyampaian penyelesaian konflik.
G. Henry, XIA 1 – 8
Saya dapat mempelajari bahwa dalam kehidupan
remaja jaman sekarang telah tercemari oleh kekerasan dapat disebut sebagai
mafia mafia pelajar. Golongan golongan ini lah yang menyebabkan pertikaian
tersebut yang makin lama makin memanas.
Tiffany, XIA 1 – 19
Keadilan sejujurnya sudah dipertahankan dan dibela
sejak lama, namun keterbatasan dalam pelaksanaannya lah yang selalu
menggagalkan atau mempersulit diadakannya keadilan yang benar-benar adil secara
bersih.Pengawasan yang kurang bisa dilakukan dengan maksimal karena adanya
batasan-batasan tertentu juga membatasi perlakuan nyata wujud keadilan.
Malahan, beberapa orang yang kurang mengerti mengenai yang dimaksud dengan
keadilan sesungguhnya akhirnya malah menyalahgunakan hak yang diperolehnya demi
kepentingan pribadi yang tidak memikirkan kondisi lingkungan di sekitarnya dan
juga masyarakat luar, sehingga malah menjadi tercipta ketidakadilan bagi orang
lain. Keadilan memang sulit untuk dipraktikkan secara nyata, namun kita dapat
mulai berpikir, bersikap, dan bertindak secara adil dimulai dari hal-hal kecil
dan sederhana yang mencolok di sekitar kita. Bersikap adil kadang sulit dan
dibatasi, tetapi kalau keadilan tidak dibela maka manusia tidak dapat hidup
layak dan memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diduga oleh karena ulah
manusia itu sendiri.
II.
Analisa
Menurut kami, Pola pikir masyarakat yang tidak
memikirkan segala tindakannya memicu adanya konflik karena sebagian besar
masyarakat melakukan tindakan kekerasan, penghinaan, pengaiayaan atau tindakan
- tindakan lain yang dapat memicu terjadinya konflik.
Pada kasus ini terjadi gejala disorganisasi
masyarakat , yang disebabkan oleh
tawuran pelajar yang seharusnya tidak terjadi, dan berujung pada kekerasan dan
penganiayaan berupa penyiraman air keras. Kekacauan sosial seperti tawuran ini
diakibatkan karena perbedaan ideologi, ras, agama, golongan dan tidak adanya rasa
toleransi di dalam sebuah kesatuan yang “Bhinneka Tunggal Ika”.
Faktor – faktor penyebab konflik yaitu kurangnya
tanggung jawab untuk menggunakan bahan kimia yang ada seperlunya serta tidak
adanya kesadaran masyarakat untuk berpikir secara dewasa agar tidak
mempermasalahkan segala sesuatunya. Masyarakat juga harus melatih pola pikir
untuk berpikir sebelum bertindak agar tidak terjadi kasus serupa
HAM, menurut kami, adalah hak dasar yang pasti
dimiliki oleh setiap manusia agar mereka dapat hidup dengan layak sebagai
seorang manusia sejak mereka mulai ada di dunia (lahir) sampai akhir hayat
mereka. Hak ini merupakan sebuah keadaan yang melihat kondisi orang tersebut,
dimana ia mempunyai kekuatan untuk membela apa yang bertentangan dengan haknya,
yaitu sebuah kebebasan dimana seseorang dapat mendapatkan sesuatu yang memang
pantas ia terima akibat hak yang dimilikinya.
Sedangkan jika didefinisikan secara sosial, HAM
mengacu pada teori-teori yang merupakan pendapat dari beberapa ahli sosial dan
juga yang tertulis pada UUD 1945. Disamping itu terdapat pendapat dimana :
HAM pada
dasarnya bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun;[1]
karena HAM merupakan instrumen manusia untuk mendapat zona imunnya secara
sosial, yaitu zona perlindungan.[2]
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan,
kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil
dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama,
golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian
dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang
menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat
menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi yang menyebabkan
terbentuknya hukum yang mengatur HAM.
Gaudium
et Spes art. 29. menegaskan bahwa kesamaan asasi antara manusia harus
senantiasa diakui oleh siapapun. Ada tiga hal yang menjadi alasannya:
a. Karena semua manusia memiliki jiwa yang
berbudi, dan diciptakan menurut citra Allah.
b. Karena semua manusia memiliki kodrat dan asal
yang sama.
c. Karena penebusan Kristus memiliki panggilan dan
tujuan Ilahi yang sama.
Dari situ, tampaklah pandangan Gereja tentang hak
asasi. Bagi Gereja, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai
ciptaan Allah. Karenanya, hal itu tidak dapat diganggu gugat dan harus
ditempatkan di atas segala aturan hukum. Sebab, kalau hak ini diambil, ia tidak
dapat hidup sebagai manusia lagi. Gereja juga mendesak diatasinya dan
dihapuskannya setiap bentuk diskriminasi karena itu berlawanan dengan kehendak
Allah.
Dampak dari konflik tersebut bagi pelaku konflik
dan masyarakat (Positif dan negatif) antara lain :
·
Dampak Positif bagi pelaku konflik ini sendiri yaitu dimana pelaku merasa jera dengan
adanya hukum yang berlaku, sehingga adanya hukum ini diharapkan dapat
mengurangi terjadinya kasus seperti konflik ini lagi. Sedangkan bagi masyarakat
itu sendiri, masyarakat dapat mengambil hikmah untuk lebih berhati-hati dan
mawas diri, serta tidak berlaku sembrono atau sesuatu yang dapat memancing
masalah.
·
Dampak Negatif yang tercipta tentu cukup banyak. Salah satunya adalah dikarenakan hukum
yang mungkin kurang tegas dan kurang kuat, serta pengawasan yang kurang ketat
sehingga kurang bisa memantau adanya pelanggaran hukum secara akurat kecuali
bila dilaporkan. Hal ini tentunya juga memperluas potensi dan peluang bagi
seseorang di masyarakat untuk dapat melakukan pelanggaran hukum tetapi terbebas
dari hukumannya seakan membuka gerbang lebar untuk melanggar hukum dengan
bebas, sehingga semakin memancing seseorang untuk bebas melakukan pelanggaran
hukum. Itulah sebabnya sampai sekarang konflik seperti ini masih sering terjadi
dan sulit di atasi.
Pengendalian konflik yang terjadi di laksanakan
oleh aparat Negara dan aparat hukum yang berwenang, sang terdakwa dijatuhi
hukuman sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di
Indonesia. Atas kejahatan pada konflik ini dapat dikenakan pasal 351 ayat 1 dan
2 KUHP, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP.
Ada beberapa tokoh yang berperan dalam
penylkesaian. Tokoh-tokoh yang berperan dalam penyelesaian konflik adalah warga
dan polisi yang sedang berada di lokasi kejadian. Hal itu dibuktikan bahwa para
warga dan polisi dengan segera mencegah pembalasan dari para pelajar yang
menjadi korban penyiraman air keras agar tidak terjadi tawuran.
Ada beberapa faktor yang mendorong terbentuknya
integrasi dalam masyarakat antara lain:
1)
Faktor
Internal :
·
Kesadaran
diri sebagai makhluk sosial
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kesadaran untuk bergabung dengan
manusia lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Apabila seseorang menyadari
bahwa ia perlu bergabung dengan orang lain, akan semakin cepat terbentuknya
integrasi.
·
Tuntutan
kebutuhan
Kebutuhan manusia yang bermacam – macam membuat kita membutuhkan satu sama
lain. Sesuai dengan hal di atas, bahwa manusia memiliki naluri untuk hidup
berkelompok. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan dibutuhkan integrasi antar
masyarakat.
·
Jiwa dan
semangat gotong royong
Dalam membangun relasi bermasyarakat, diperlukan semangat gotong royong
agar mencapai tujuan bersama. Apabila ada semangat ini, integrasi sosial
semakin mudah terbentuk.
·
Homogenitas
Kelompok
Semakin sedikit keberagaman masyarakat dalam suatu kelompok, semakin cepat
integrasi terbentuk karena adanya latar belakang dan tujuan yang sama.
2)
Faktor
External :
·
Tuntutan
perkembangan zaman
Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat cenderung bergabung untuk memajukan
kaumnya untuk membangun peradaban dan mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan. Untuk
mencapai hal tersebut masyarakat akan bersatu hingga integrasi semakin cepat
terbentuk.
·
Terbukanya
kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga siapapun dapat saling membangun satu sama lain. Atas dasar itulah
masyarakat mengintegrasikan diri satu sama lain.
·
Persaman
visi, misi, dan tujuan
Persamaan visi, misi, dan tujuan merupakan salah satu
faktor pendorong terbesar terbentuknya integrasi sosial. Masyarakat dengan
visi, misi, dan tujuan yang sama akan bekerjasama untuk mencapai hal – hal
tersebut. Disanalah integrasi terbentuk.
·
Sikap
toleransi
Sikap menghargai antar sesame merupakan kunci untuk kesatuan atau integrasi
masyarakat ataupun bangsa. Bila ada toleransi, masyarakat akan tetap utuh.
Menurut kami, kriteria adil dari penyelesaian
kasus tersebut adalah memberikan perlakuan yang selaras antara hak dan kewajiban.
Para warga dan polisi telah berupaya untuk mencegah konflik agar tidak terus
berkelanjutan. Selain itu, mereka juga telah memberikan pertolongan pertama
dengan menyiramkan air dingin ke tubuh korban, kemudian dibawa ke puskesmas
terdekat.
[1]
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:34 WIB
[2]
http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/law/item/174-ham-syariat-dan-realitas-sosial.html diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:31 WIB
I.
Pendahuluan
Belakangan ini, marak timbul kasus – kasus
kekerasan dengan menggunakan air keras. Banyak orang yang menggunakan air keras
secara tidak bertanggungjawab sehingga melukai dan merugikan orang lain. Salah
satu kasus yang baru saja terjadi yaitu penyiraman air keras oleh seorang pelajar
terhadap para penumpang bus di Jatinegara, Jakarta.
Sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan
Kampung Melayu-Grogol disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jalan
Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 Oktober
2013 pagi lalu. Mereka mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan tangan,
dada, dan punggung. 3 orang mengalami luka bakar parah di bagian mata dan
punggung. Sedangkan sisanya diperbolehkan pulang.
Salah satu saksi mata di tempat kejadian
mengatakan, saat kejadian ia sedang menunggu angkutan umum di pangkalan ojek
dekat jembatan Tong Tek. Ia melihat seseorang yang diduga pelajar SMA membawa
cairan dalam botol air mineral berukuran 600 ml. Pemuda itu tiba-tiba
menyiramkan cairan itu ke arah bus bernomor polisi B 7768 NP, lebih tepatnya ke
arah pelajar yang berdiri di pintu bus. Setelah disiram, para pelajar yang
berada di dalam bus langsung turun seperti hendak membalas, seperti mau
tawuran. Tapi langsung dicegah warga dan polisi yang ada di sana.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi
meninggalkan lokasi. Warga yang semula mencegah tindakan balasan dari teman
korban baru mengetahui air yang digunakan pelaku adalah air keras. Warga melihat
tubuh, pakaian, dan tas korban melepuh dan sobek.Melihat kulit korban melepuh,
rekan-rekan korban berusaha melakukan pertolongan perta ma dengan menyiramkan
air dingin ke tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Sedangkan pelakunya ditangkap dan diproses oleh polisi. [1] Simak video berikut.
Fenomena yang timbul secara umum hingga membuat kasus tersebut menjadi penting untuk dibahas dalam kelompok kami yaitu kekerasan. Karena pada zaman sekarang ini, semakin banyak kekerasan terjadi. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk bebas dari penyiksaan sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28I tentang bermacam – macam hak asasi, yang salah satunya hak untuk tidak disiksa.
Fenomena yang timbul secara umum hingga membuat kasus tersebut menjadi penting untuk dibahas dalam kelompok kami yaitu kekerasan. Karena pada zaman sekarang ini, semakin banyak kekerasan terjadi. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk bebas dari penyiksaan sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28I tentang bermacam – macam hak asasi, yang salah satunya hak untuk tidak disiksa.
Bukti bahwa fenomena tersebut penting untuk
dibahas yaitu karena kami juga menemukan beberapa kasus serupa yang pernah
terjadi, antara lain :
Kasus kekerasan yang menimpa Siti Nur Jazilah
alias Lisa, pada 2006 lalu. Kasusnya serupa, yaitu penyiraman air keras oleh
Mulyono, suaminya. Suami Siti Nur Jazilah alias Lisa, pasien face off diancam dengan dakwaan 12 tahun penjara dalam
sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau penganiayaan.
Dalam sidang penyiraman air keras ke arah wajah
Lisa yang dilakukan Mulyono itu, JPU mendakwa Mulyono melanggar pasal 355 ayat
1 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan pidana penjara paling lama 12
tahun. Selain itu, terdakwa juga dituduh melanggar pasal 354 ayat 1 tentang
penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun[2].
Kasus lainnya juga terjadi
beberapa saat yang lalu, yaitu kasus penyiraman air keras oleh seorang
mahasiswa kepada teman wanitanya di kota yang sama, Jakarta.
AL, seorang mahasiswi
salah satu universitas swasta di Jakarta, disiram air keras oleh RH, teman
prianya. Akibat kejadian ini, AL dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta
Barat, karena mendapatkan luka di wajah dan tubuhnya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 Oktober
2013, malam. AL disiram air keras di tempat kosnya di kawasan Kemanggisan,
Jakarta Barat. Menurut korban, pelaku tiba-tiba datang langsung menyiram air
keras yang dia bawa, lalu pergi.[3]
Dari kedua berita
tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kini marak terjadi kekerasan, terutama
menggunakan air keras. Kekerasan tersebut sangat bertentangan dengan Undang –
Undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia serta menghalangi kehendak manusia
untuk bebas dari penyiksaan.
Berdasarkan kasus-kasus kekerasan yang telah
terjadi tersebut, hal tersebut kemungkinan besar dapat terjadi disebabkan oleh
adanya faktor sikap kesewenang-wenangan seseorang terhadap orang yang
menurutnya mempunyai posisi lebih rendah daripada status kedudukan sang
penganiaya, hal ini tentunya memicu pada kesenjangan sosial yang terjadi antar
masyarakat yang juga pada akhirnya membatasi dan seakan-akan membuat pagar
jarak di antara masyarakat kelas bawah, menengah, dan kelas atas. Pada
akhirnya, status tersebut disalahgunakan oleh seseorang yang kelasnya lebih
tinggi untuk memonopoli atau memperoleh apa yang ia inginkan tanpa
memperhitungkan hal-hal lain di sampingnya yang mungkin dapat merugikan
beberapa pihak bahkan menyebabkan bahaya bagi orang tersebut. Selain itu, bisa
juga dikarenakan adanya gangguan mental, seperti kepuasan tersendiri saat
melihat orang lain tersiksa, atau bisa juga perasaan dendam atas pengalaman
hidup yang pernah ia alami atau ia dengar. Pada intinya, kebanyakan hal ini
berlangsung disebabkan oleh sifat dan sikap kehidupan sehari-hari sang pelaku
itu sendiri. Disamping hal ini, belum ada peraturan yang benar-benar mengikat
secara tegas dan khusus yang melindungi korban dari kasus ini secara kuat dan
juga pengawasan yang sulit dilaksanakan sehingga pelaku masih bebas
berkeliaran.
Hal ini didukung dengan adanya teori HAM (Hak
Asasi Manusia) dan teori Keadilan yang pada hakikatnya sulit dipraktekkan
secara benar-benar adil di kehidupan sosial masyarakat sehari-hari akibat
adanya faktor egoisme setiap manusia yang mendasarinya. Namun, pada akhirnya
hukumlah yang dijadikan patokan untuk memutuskan keadilan walaupun sebenarnya
hal itu tidaklah selalu benar-benar adil untuk semua pihak.
Berdasarkan penyebab dan dampak tersebut, hal yang
telah dilakukan lembaga pemerintah dan lembaga agama dalam menanggapi fenomena
tersebut yaitu lembaga pemerintah terutama polisi, pertama – tama mencegah
perkelahian yang akan terjadi di lokasi kejadian, untuk meredakan kepanikan
warga. Kemudian mereka menyelidiki lebih lanjut penyebab utama terjadinya
insiden tersebut. Selanjutnya jika memang hal itu terjadi karena pelaku
memiliki gangguan mental maka pelaku harus dibina terlebih dahulu dan
ditindaklanjuti. Jika hal tersebut terjadi karena status kedudukan maka harus
ditelusuri motif si pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang
berlaku. Memungkinkan jika lembaga pemerintah dan lembaga keagamaan bekerjasama
untuk menghimbau semua orang agar tidak membeda – bedakan berdasarkan status
kedudukan atau hal lain sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. Lembaga
Negara juga harus memperketat pengedaran bahan – bahan kimia yang berbahaya
agar tidak disalahgunakan.
Secara umum, kami memfokuskan pada satu konflik
sosial atau keadilan yaitu kekerasan. Faktor penyebab kekerasan tersebut dapat
di simpulkan karena imbas dari tawuran pelajar yang terjadi sebelumya, karena
itu kelompok kami akan memfokuskan terhadap tindak kekerasan akibat tawuran
pelajar di dunia muda ini yang sering kali memakan korban dan masih terus
terjadi meski banyak pengalaman buruk akibat tawuran pelajar.
Dari kasus tersebut, tidak terdapat keadilan di
dalamnya. Sesuai dengan pendapat dari Plato,
keadilan pada hakekatnya merupakan memberikan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Menurut kami, kasus tersebut tidak mencerminkan
keadilan, karena pelaku telah melanggar hak orang lain dengan membalaskan
dendamnya secara sengaja, sehingga melukai korban yang belum mengetahui pokok
permasalahan yang dialami oleh si pelaku. Korban tidak mengetahui apa
sebab-akibatnya. Maka pelaku tersebut dapat dianggap telah berbuat tidak adil
kepada sang korban.
[1]http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/04/1146229/Pemuda.Siramkan.Air.Keras.Belasan.Penumpang.Bus.Terluka.di.Jatinegara.
Diakses 12 Oktober pukul 19:17
[2]
http://www.antaranews.com/berita/49465/suami-lisa--iface-off-i-diancam-12-tahun-penjara.
Diakses 14 Oktober pukul
20:30
[3] http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/06/1954168/Seorang.Mahasiswi.Disiram.Air.Keras.di.Kemanggisan.
Diakses 13 Oktober pukul 18:22
Subscribe to:
Posts (Atom)