II.
Analisa
Menurut kami, Pola pikir masyarakat yang tidak
memikirkan segala tindakannya memicu adanya konflik karena sebagian besar
masyarakat melakukan tindakan kekerasan, penghinaan, pengaiayaan atau tindakan
- tindakan lain yang dapat memicu terjadinya konflik.
Pada kasus ini terjadi gejala disorganisasi
masyarakat , yang disebabkan oleh
tawuran pelajar yang seharusnya tidak terjadi, dan berujung pada kekerasan dan
penganiayaan berupa penyiraman air keras. Kekacauan sosial seperti tawuran ini
diakibatkan karena perbedaan ideologi, ras, agama, golongan dan tidak adanya rasa
toleransi di dalam sebuah kesatuan yang “Bhinneka Tunggal Ika”.
Faktor – faktor penyebab konflik yaitu kurangnya
tanggung jawab untuk menggunakan bahan kimia yang ada seperlunya serta tidak
adanya kesadaran masyarakat untuk berpikir secara dewasa agar tidak
mempermasalahkan segala sesuatunya. Masyarakat juga harus melatih pola pikir
untuk berpikir sebelum bertindak agar tidak terjadi kasus serupa
HAM, menurut kami, adalah hak dasar yang pasti
dimiliki oleh setiap manusia agar mereka dapat hidup dengan layak sebagai
seorang manusia sejak mereka mulai ada di dunia (lahir) sampai akhir hayat
mereka. Hak ini merupakan sebuah keadaan yang melihat kondisi orang tersebut,
dimana ia mempunyai kekuatan untuk membela apa yang bertentangan dengan haknya,
yaitu sebuah kebebasan dimana seseorang dapat mendapatkan sesuatu yang memang
pantas ia terima akibat hak yang dimilikinya.
Sedangkan jika didefinisikan secara sosial, HAM
mengacu pada teori-teori yang merupakan pendapat dari beberapa ahli sosial dan
juga yang tertulis pada UUD 1945. Disamping itu terdapat pendapat dimana :
HAM pada
dasarnya bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun;[1]
karena HAM merupakan instrumen manusia untuk mendapat zona imunnya secara
sosial, yaitu zona perlindungan.[2]
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan,
kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil
dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama,
golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian
dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang
menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat
menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi yang menyebabkan
terbentuknya hukum yang mengatur HAM.
Gaudium
et Spes art. 29. menegaskan bahwa kesamaan asasi antara manusia harus
senantiasa diakui oleh siapapun. Ada tiga hal yang menjadi alasannya:
a. Karena semua manusia memiliki jiwa yang
berbudi, dan diciptakan menurut citra Allah.
b. Karena semua manusia memiliki kodrat dan asal
yang sama.
c. Karena penebusan Kristus memiliki panggilan dan
tujuan Ilahi yang sama.
Dari situ, tampaklah pandangan Gereja tentang hak
asasi. Bagi Gereja, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai
ciptaan Allah. Karenanya, hal itu tidak dapat diganggu gugat dan harus
ditempatkan di atas segala aturan hukum. Sebab, kalau hak ini diambil, ia tidak
dapat hidup sebagai manusia lagi. Gereja juga mendesak diatasinya dan
dihapuskannya setiap bentuk diskriminasi karena itu berlawanan dengan kehendak
Allah.
Dampak dari konflik tersebut bagi pelaku konflik
dan masyarakat (Positif dan negatif) antara lain :
·
Dampak Positif bagi pelaku konflik ini sendiri yaitu dimana pelaku merasa jera dengan
adanya hukum yang berlaku, sehingga adanya hukum ini diharapkan dapat
mengurangi terjadinya kasus seperti konflik ini lagi. Sedangkan bagi masyarakat
itu sendiri, masyarakat dapat mengambil hikmah untuk lebih berhati-hati dan
mawas diri, serta tidak berlaku sembrono atau sesuatu yang dapat memancing
masalah.
·
Dampak Negatif yang tercipta tentu cukup banyak. Salah satunya adalah dikarenakan hukum
yang mungkin kurang tegas dan kurang kuat, serta pengawasan yang kurang ketat
sehingga kurang bisa memantau adanya pelanggaran hukum secara akurat kecuali
bila dilaporkan. Hal ini tentunya juga memperluas potensi dan peluang bagi
seseorang di masyarakat untuk dapat melakukan pelanggaran hukum tetapi terbebas
dari hukumannya seakan membuka gerbang lebar untuk melanggar hukum dengan
bebas, sehingga semakin memancing seseorang untuk bebas melakukan pelanggaran
hukum. Itulah sebabnya sampai sekarang konflik seperti ini masih sering terjadi
dan sulit di atasi.
Pengendalian konflik yang terjadi di laksanakan
oleh aparat Negara dan aparat hukum yang berwenang, sang terdakwa dijatuhi
hukuman sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di
Indonesia. Atas kejahatan pada konflik ini dapat dikenakan pasal 351 ayat 1 dan
2 KUHP, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP.
Ada beberapa tokoh yang berperan dalam
penylkesaian. Tokoh-tokoh yang berperan dalam penyelesaian konflik adalah warga
dan polisi yang sedang berada di lokasi kejadian. Hal itu dibuktikan bahwa para
warga dan polisi dengan segera mencegah pembalasan dari para pelajar yang
menjadi korban penyiraman air keras agar tidak terjadi tawuran.
Ada beberapa faktor yang mendorong terbentuknya
integrasi dalam masyarakat antara lain:
1)
Faktor
Internal :
·
Kesadaran
diri sebagai makhluk sosial
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kesadaran untuk bergabung dengan
manusia lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Apabila seseorang menyadari
bahwa ia perlu bergabung dengan orang lain, akan semakin cepat terbentuknya
integrasi.
·
Tuntutan
kebutuhan
Kebutuhan manusia yang bermacam – macam membuat kita membutuhkan satu sama
lain. Sesuai dengan hal di atas, bahwa manusia memiliki naluri untuk hidup
berkelompok. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan dibutuhkan integrasi antar
masyarakat.
·
Jiwa dan
semangat gotong royong
Dalam membangun relasi bermasyarakat, diperlukan semangat gotong royong
agar mencapai tujuan bersama. Apabila ada semangat ini, integrasi sosial
semakin mudah terbentuk.
·
Homogenitas
Kelompok
Semakin sedikit keberagaman masyarakat dalam suatu kelompok, semakin cepat
integrasi terbentuk karena adanya latar belakang dan tujuan yang sama.
2)
Faktor
External :
·
Tuntutan
perkembangan zaman
Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat cenderung bergabung untuk memajukan
kaumnya untuk membangun peradaban dan mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan. Untuk
mencapai hal tersebut masyarakat akan bersatu hingga integrasi semakin cepat
terbentuk.
·
Terbukanya
kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga siapapun dapat saling membangun satu sama lain. Atas dasar itulah
masyarakat mengintegrasikan diri satu sama lain.
·
Persaman
visi, misi, dan tujuan
Persamaan visi, misi, dan tujuan merupakan salah satu
faktor pendorong terbesar terbentuknya integrasi sosial. Masyarakat dengan
visi, misi, dan tujuan yang sama akan bekerjasama untuk mencapai hal – hal
tersebut. Disanalah integrasi terbentuk.
·
Sikap
toleransi
Sikap menghargai antar sesame merupakan kunci untuk kesatuan atau integrasi
masyarakat ataupun bangsa. Bila ada toleransi, masyarakat akan tetap utuh.
Menurut kami, kriteria adil dari penyelesaian
kasus tersebut adalah memberikan perlakuan yang selaras antara hak dan kewajiban.
Para warga dan polisi telah berupaya untuk mencegah konflik agar tidak terus
berkelanjutan. Selain itu, mereka juga telah memberikan pertolongan pertama
dengan menyiramkan air dingin ke tubuh korban, kemudian dibawa ke puskesmas
terdekat.
[1]
http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:34 WIB
[2]
http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/law/item/174-ham-syariat-dan-realitas-sosial.html diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:31 WIB
0 comments:
Post a Comment