Thursday, November 14, 2013

BAB II : ANALISA

II.      Analisa
Menurut kami, Pola pikir masyarakat yang tidak memikirkan segala tindakannya memicu adanya konflik karena sebagian besar masyarakat melakukan tindakan kekerasan, penghinaan, pengaiayaan atau tindakan - tindakan lain yang dapat memicu terjadinya konflik.
Pada kasus ini terjadi gejala disorganisasi masyarakat , yang  disebabkan oleh tawuran pelajar yang seharusnya tidak terjadi, dan berujung pada kekerasan dan penganiayaan berupa penyiraman air keras. Kekacauan sosial seperti tawuran ini diakibatkan karena perbedaan ideologi, ras, agama, golongan dan tidak adanya rasa toleransi di dalam sebuah kesatuan yang “Bhinneka Tunggal Ika”.
Faktor – faktor penyebab konflik yaitu kurangnya tanggung jawab untuk menggunakan bahan kimia yang ada seperlunya serta tidak adanya kesadaran masyarakat untuk berpikir secara dewasa agar tidak mempermasalahkan segala sesuatunya. Masyarakat juga harus melatih pola pikir untuk berpikir sebelum bertindak agar tidak terjadi kasus serupa
HAM, menurut kami, adalah hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia agar mereka dapat hidup dengan layak sebagai seorang manusia sejak mereka mulai ada di dunia (lahir) sampai akhir hayat mereka. Hak ini merupakan sebuah keadaan yang melihat kondisi orang tersebut, dimana ia mempunyai kekuatan untuk membela apa yang bertentangan dengan haknya, yaitu sebuah kebebasan dimana seseorang dapat mendapatkan sesuatu yang memang pantas ia terima akibat hak yang dimilikinya.
Sedangkan jika didefinisikan secara sosial, HAM mengacu pada teori-teori yang merupakan pendapat dari beberapa ahli sosial dan juga yang tertulis pada UUD 1945. Disamping itu terdapat pendapat dimana :
HAM pada dasarnya bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;[1] karena HAM merupakan instrumen manusia untuk mendapat zona imunnya secara sosial, yaitu zona perlindungan.[2]
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin dan status sosial lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi yang menyebabkan terbentuknya hukum yang mengatur HAM.
Gaudium et Spes art. 29. menegaskan bahwa kesamaan asasi antara manusia harus senantiasa diakui oleh siapapun. Ada tiga hal yang menjadi alasannya:
a. Karena semua manusia memiliki jiwa yang berbudi, dan diciptakan menurut citra Allah.
b. Karena semua manusia memiliki kodrat dan asal yang sama.
c. Karena penebusan Kristus memiliki panggilan dan tujuan Ilahi yang sama.

Dari situ, tampaklah pandangan Gereja tentang hak asasi. Bagi Gereja, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Allah. Karenanya, hal itu tidak dapat diganggu gugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Sebab, kalau hak ini diambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Gereja juga mendesak diatasinya dan dihapuskannya setiap bentuk diskriminasi karena itu berlawanan dengan kehendak Allah.
Dampak dari konflik tersebut bagi pelaku konflik dan masyarakat (Positif dan negatif) antara lain :
·         Dampak Positif bagi pelaku konflik ini sendiri yaitu dimana pelaku merasa jera dengan adanya hukum yang berlaku, sehingga adanya hukum ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kasus seperti konflik ini lagi. Sedangkan bagi masyarakat itu sendiri, masyarakat dapat mengambil hikmah untuk lebih berhati-hati dan mawas diri, serta tidak berlaku sembrono atau sesuatu yang dapat memancing masalah.
·         Dampak Negatif yang tercipta tentu cukup banyak. Salah satunya adalah dikarenakan hukum yang mungkin kurang tegas dan kurang kuat, serta pengawasan yang kurang ketat sehingga kurang bisa memantau adanya pelanggaran hukum secara akurat kecuali bila dilaporkan. Hal ini tentunya juga memperluas potensi dan peluang bagi seseorang di masyarakat untuk dapat melakukan pelanggaran hukum tetapi terbebas dari hukumannya seakan membuka gerbang lebar untuk melanggar hukum dengan bebas, sehingga semakin memancing seseorang untuk bebas melakukan pelanggaran hukum. Itulah sebabnya sampai sekarang konflik seperti ini masih sering terjadi dan sulit di atasi.
Pengendalian konflik yang terjadi di laksanakan oleh aparat Negara dan aparat hukum yang berwenang, sang terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Atas kejahatan pada konflik ini dapat dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP.
Ada beberapa tokoh yang berperan dalam penylkesaian. Tokoh-tokoh yang berperan dalam penyelesaian konflik adalah warga dan polisi yang sedang berada di lokasi kejadian. Hal itu dibuktikan bahwa para warga dan polisi dengan segera mencegah pembalasan dari para pelajar yang menjadi korban penyiraman air keras agar tidak terjadi tawuran.

Ada beberapa faktor yang mendorong terbentuknya integrasi dalam masyarakat antara lain:
1)      Faktor Internal :
·         Kesadaran diri sebagai makhluk sosial
Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kesadaran untuk bergabung dengan manusia lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Apabila seseorang menyadari bahwa ia perlu bergabung dengan orang lain, akan semakin cepat terbentuknya integrasi.
·         Tuntutan kebutuhan
Kebutuhan manusia yang bermacam – macam membuat kita membutuhkan satu sama lain. Sesuai dengan hal di atas, bahwa manusia memiliki naluri untuk hidup berkelompok. Sehingga dalam pemenuhan kebutuhan dibutuhkan integrasi antar masyarakat.
·         Jiwa dan semangat gotong royong
Dalam membangun relasi bermasyarakat, diperlukan semangat gotong royong agar mencapai tujuan bersama. Apabila ada semangat ini, integrasi sosial semakin mudah terbentuk.
·         Homogenitas Kelompok
Semakin sedikit keberagaman masyarakat dalam suatu kelompok, semakin cepat integrasi terbentuk karena adanya latar belakang dan tujuan yang sama.

2)      Faktor External :
·         Tuntutan perkembangan zaman
Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat cenderung bergabung untuk memajukan kaumnya untuk membangun peradaban dan mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan. Untuk mencapai hal tersebut masyarakat akan bersatu hingga integrasi semakin cepat terbentuk.
·         Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Sehingga siapapun dapat saling membangun satu sama lain. Atas dasar itulah masyarakat mengintegrasikan diri satu sama lain.
·         Persaman visi, misi, dan tujuan
Persamaan visi, misi, dan tujuan merupakan salah satu faktor pendorong terbesar terbentuknya integrasi sosial. Masyarakat dengan visi, misi, dan tujuan yang sama akan bekerjasama untuk mencapai hal – hal tersebut. Disanalah integrasi terbentuk.
·         Sikap toleransi
Sikap menghargai antar sesame merupakan kunci untuk kesatuan atau integrasi masyarakat ataupun bangsa. Bila ada toleransi, masyarakat akan tetap utuh.

Menurut kami, kriteria adil dari penyelesaian kasus tersebut adalah memberikan perlakuan yang selaras antara hak dan kewajiban. Para warga dan polisi telah berupaya untuk mencegah konflik agar tidak terus berkelanjutan. Selain itu, mereka juga telah memberikan pertolongan pertama dengan menyiramkan air dingin ke tubuh korban, kemudian dibawa ke puskesmas terdekat.



[1] http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:34 WIB
[2] http://www.acehinstitute.org/en/public-corner/law/item/174-ham-syariat-dan-realitas-sosial.html diakses tanggal 29 Oktober 2013, pukul 21:31 WIB

0 comments:

Post a Comment

 
;