I.
Pendahuluan
Belakangan ini, marak timbul kasus – kasus
kekerasan dengan menggunakan air keras. Banyak orang yang menggunakan air keras
secara tidak bertanggungjawab sehingga melukai dan merugikan orang lain. Salah
satu kasus yang baru saja terjadi yaitu penyiraman air keras oleh seorang pelajar
terhadap para penumpang bus di Jatinegara, Jakarta.
Sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan
Kampung Melayu-Grogol disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jalan
Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 Oktober
2013 pagi lalu. Mereka mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan tangan,
dada, dan punggung. 3 orang mengalami luka bakar parah di bagian mata dan
punggung. Sedangkan sisanya diperbolehkan pulang.
Salah satu saksi mata di tempat kejadian
mengatakan, saat kejadian ia sedang menunggu angkutan umum di pangkalan ojek
dekat jembatan Tong Tek. Ia melihat seseorang yang diduga pelajar SMA membawa
cairan dalam botol air mineral berukuran 600 ml. Pemuda itu tiba-tiba
menyiramkan cairan itu ke arah bus bernomor polisi B 7768 NP, lebih tepatnya ke
arah pelajar yang berdiri di pintu bus. Setelah disiram, para pelajar yang
berada di dalam bus langsung turun seperti hendak membalas, seperti mau
tawuran. Tapi langsung dicegah warga dan polisi yang ada di sana.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi
meninggalkan lokasi. Warga yang semula mencegah tindakan balasan dari teman
korban baru mengetahui air yang digunakan pelaku adalah air keras. Warga melihat
tubuh, pakaian, dan tas korban melepuh dan sobek.Melihat kulit korban melepuh,
rekan-rekan korban berusaha melakukan pertolongan perta ma dengan menyiramkan
air dingin ke tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Sedangkan pelakunya ditangkap dan diproses oleh polisi. [1] Simak video berikut.
Fenomena yang timbul secara umum hingga membuat kasus tersebut menjadi penting untuk dibahas dalam kelompok kami yaitu kekerasan. Karena pada zaman sekarang ini, semakin banyak kekerasan terjadi. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk bebas dari penyiksaan sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28I tentang bermacam – macam hak asasi, yang salah satunya hak untuk tidak disiksa.
Fenomena yang timbul secara umum hingga membuat kasus tersebut menjadi penting untuk dibahas dalam kelompok kami yaitu kekerasan. Karena pada zaman sekarang ini, semakin banyak kekerasan terjadi. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk bebas dari penyiksaan sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28I tentang bermacam – macam hak asasi, yang salah satunya hak untuk tidak disiksa.
Bukti bahwa fenomena tersebut penting untuk
dibahas yaitu karena kami juga menemukan beberapa kasus serupa yang pernah
terjadi, antara lain :
Kasus kekerasan yang menimpa Siti Nur Jazilah
alias Lisa, pada 2006 lalu. Kasusnya serupa, yaitu penyiraman air keras oleh
Mulyono, suaminya. Suami Siti Nur Jazilah alias Lisa, pasien face off diancam dengan dakwaan 12 tahun penjara dalam
sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau penganiayaan.
Dalam sidang penyiraman air keras ke arah wajah
Lisa yang dilakukan Mulyono itu, JPU mendakwa Mulyono melanggar pasal 355 ayat
1 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan pidana penjara paling lama 12
tahun. Selain itu, terdakwa juga dituduh melanggar pasal 354 ayat 1 tentang
penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun[2].
Kasus lainnya juga terjadi
beberapa saat yang lalu, yaitu kasus penyiraman air keras oleh seorang
mahasiswa kepada teman wanitanya di kota yang sama, Jakarta.
AL, seorang mahasiswi
salah satu universitas swasta di Jakarta, disiram air keras oleh RH, teman
prianya. Akibat kejadian ini, AL dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta
Barat, karena mendapatkan luka di wajah dan tubuhnya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 Oktober
2013, malam. AL disiram air keras di tempat kosnya di kawasan Kemanggisan,
Jakarta Barat. Menurut korban, pelaku tiba-tiba datang langsung menyiram air
keras yang dia bawa, lalu pergi.[3]
Dari kedua berita
tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kini marak terjadi kekerasan, terutama
menggunakan air keras. Kekerasan tersebut sangat bertentangan dengan Undang –
Undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia serta menghalangi kehendak manusia
untuk bebas dari penyiksaan.
Berdasarkan kasus-kasus kekerasan yang telah
terjadi tersebut, hal tersebut kemungkinan besar dapat terjadi disebabkan oleh
adanya faktor sikap kesewenang-wenangan seseorang terhadap orang yang
menurutnya mempunyai posisi lebih rendah daripada status kedudukan sang
penganiaya, hal ini tentunya memicu pada kesenjangan sosial yang terjadi antar
masyarakat yang juga pada akhirnya membatasi dan seakan-akan membuat pagar
jarak di antara masyarakat kelas bawah, menengah, dan kelas atas. Pada
akhirnya, status tersebut disalahgunakan oleh seseorang yang kelasnya lebih
tinggi untuk memonopoli atau memperoleh apa yang ia inginkan tanpa
memperhitungkan hal-hal lain di sampingnya yang mungkin dapat merugikan
beberapa pihak bahkan menyebabkan bahaya bagi orang tersebut. Selain itu, bisa
juga dikarenakan adanya gangguan mental, seperti kepuasan tersendiri saat
melihat orang lain tersiksa, atau bisa juga perasaan dendam atas pengalaman
hidup yang pernah ia alami atau ia dengar. Pada intinya, kebanyakan hal ini
berlangsung disebabkan oleh sifat dan sikap kehidupan sehari-hari sang pelaku
itu sendiri. Disamping hal ini, belum ada peraturan yang benar-benar mengikat
secara tegas dan khusus yang melindungi korban dari kasus ini secara kuat dan
juga pengawasan yang sulit dilaksanakan sehingga pelaku masih bebas
berkeliaran.
Hal ini didukung dengan adanya teori HAM (Hak
Asasi Manusia) dan teori Keadilan yang pada hakikatnya sulit dipraktekkan
secara benar-benar adil di kehidupan sosial masyarakat sehari-hari akibat
adanya faktor egoisme setiap manusia yang mendasarinya. Namun, pada akhirnya
hukumlah yang dijadikan patokan untuk memutuskan keadilan walaupun sebenarnya
hal itu tidaklah selalu benar-benar adil untuk semua pihak.
Berdasarkan penyebab dan dampak tersebut, hal yang
telah dilakukan lembaga pemerintah dan lembaga agama dalam menanggapi fenomena
tersebut yaitu lembaga pemerintah terutama polisi, pertama – tama mencegah
perkelahian yang akan terjadi di lokasi kejadian, untuk meredakan kepanikan
warga. Kemudian mereka menyelidiki lebih lanjut penyebab utama terjadinya
insiden tersebut. Selanjutnya jika memang hal itu terjadi karena pelaku
memiliki gangguan mental maka pelaku harus dibina terlebih dahulu dan
ditindaklanjuti. Jika hal tersebut terjadi karena status kedudukan maka harus
ditelusuri motif si pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang
berlaku. Memungkinkan jika lembaga pemerintah dan lembaga keagamaan bekerjasama
untuk menghimbau semua orang agar tidak membeda – bedakan berdasarkan status
kedudukan atau hal lain sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. Lembaga
Negara juga harus memperketat pengedaran bahan – bahan kimia yang berbahaya
agar tidak disalahgunakan.
Secara umum, kami memfokuskan pada satu konflik
sosial atau keadilan yaitu kekerasan. Faktor penyebab kekerasan tersebut dapat
di simpulkan karena imbas dari tawuran pelajar yang terjadi sebelumya, karena
itu kelompok kami akan memfokuskan terhadap tindak kekerasan akibat tawuran
pelajar di dunia muda ini yang sering kali memakan korban dan masih terus
terjadi meski banyak pengalaman buruk akibat tawuran pelajar.
Dari kasus tersebut, tidak terdapat keadilan di
dalamnya. Sesuai dengan pendapat dari Plato,
keadilan pada hakekatnya merupakan memberikan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Menurut kami, kasus tersebut tidak mencerminkan
keadilan, karena pelaku telah melanggar hak orang lain dengan membalaskan
dendamnya secara sengaja, sehingga melukai korban yang belum mengetahui pokok
permasalahan yang dialami oleh si pelaku. Korban tidak mengetahui apa
sebab-akibatnya. Maka pelaku tersebut dapat dianggap telah berbuat tidak adil
kepada sang korban.
[1]http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/04/1146229/Pemuda.Siramkan.Air.Keras.Belasan.Penumpang.Bus.Terluka.di.Jatinegara.
Diakses 12 Oktober pukul 19:17
[2]
http://www.antaranews.com/berita/49465/suami-lisa--iface-off-i-diancam-12-tahun-penjara.
Diakses 14 Oktober pukul
20:30
[3] http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/06/1954168/Seorang.Mahasiswi.Disiram.Air.Keras.di.Kemanggisan.
Diakses 13 Oktober pukul 18:22
0 comments:
Post a Comment