Thursday, November 14, 2013

BAB I : PENDAHULUAN

I.      Pendahuluan
Belakangan ini, marak timbul kasus – kasus kekerasan dengan menggunakan air keras. Banyak orang yang menggunakan air keras secara tidak bertanggungjawab sehingga melukai dan merugikan orang lain. Salah satu kasus yang baru saja terjadi yaitu penyiraman air keras oleh seorang pelajar terhadap para penumpang bus di Jatinegara, Jakarta.
Sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 Oktober 2013 pagi lalu. Mereka mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan tangan, dada, dan punggung. 3 orang mengalami luka bakar parah di bagian mata dan punggung. Sedangkan sisanya diperbolehkan pulang.
Salah satu saksi mata di tempat kejadian mengatakan, saat kejadian ia sedang menunggu angkutan umum di pangkalan ojek dekat jembatan Tong Tek. Ia melihat seseorang yang diduga pelajar SMA membawa cairan dalam botol air mineral berukuran 600 ml. Pemuda itu tiba-tiba menyiramkan cairan itu ke arah bus bernomor polisi B 7768 NP, lebih tepatnya ke arah pelajar yang berdiri di pintu bus. Setelah disiram, para pelajar yang berada di dalam bus langsung turun seperti hendak membalas, seperti mau tawuran. Tapi langsung dicegah warga dan polisi yang ada di sana.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi. Warga yang semula mencegah tindakan balasan dari teman korban baru mengetahui air yang digunakan pelaku adalah air keras. Warga melihat tubuh, pakaian, dan tas korban melepuh dan sobek.Melihat kulit korban melepuh, rekan-rekan korban berusaha melakukan pertolongan perta ma dengan menyiramkan air dingin ke tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. Sedangkan pelakunya ditangkap dan diproses oleh polisi. [1] Simak video berikut. 



Fenomena yang timbul secara umum hingga membuat kasus tersebut menjadi penting untuk dibahas dalam kelompok kami yaitu kekerasan. Karena pada zaman sekarang ini, semakin banyak kekerasan terjadi. Hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk bebas dari penyiksaan sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28I  tentang bermacam – macam hak asasi, yang salah satunya hak untuk tidak disiksa.

Bukti bahwa fenomena tersebut penting untuk dibahas yaitu karena kami juga menemukan beberapa kasus serupa yang pernah terjadi, antara lain :
Kasus kekerasan yang menimpa Siti Nur Jazilah alias Lisa, pada 2006 lalu. Kasusnya serupa, yaitu penyiraman air keras oleh Mulyono, suaminya. Suami Siti Nur Jazilah alias Lisa, pasien face off  diancam dengan dakwaan 12 tahun penjara dalam sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau penganiayaan.
Dalam sidang penyiraman air keras ke arah wajah Lisa yang dilakukan Mulyono itu, JPU mendakwa Mulyono melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituduh melanggar pasal 354 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara delapan tahun[2].
            Kasus lainnya juga terjadi beberapa saat yang lalu, yaitu kasus penyiraman air keras oleh seorang mahasiswa kepada teman wanitanya di kota yang sama, Jakarta.
            AL, seorang mahasiswi salah satu universitas swasta di Jakarta, disiram air keras oleh RH, teman prianya. Akibat kejadian ini, AL dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat, karena mendapatkan luka di wajah dan tubuhnya.  Peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 Oktober 2013, malam. AL disiram air keras di tempat kosnya di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Menurut korban, pelaku tiba-tiba datang langsung menyiram air keras yang dia bawa, lalu pergi.[3]
            Dari kedua berita tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kini marak terjadi kekerasan, terutama menggunakan air keras. Kekerasan tersebut sangat bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 tentang hak asasi manusia serta menghalangi kehendak manusia untuk bebas dari penyiksaan.

Berdasarkan kasus-kasus kekerasan yang telah terjadi tersebut, hal tersebut kemungkinan besar dapat terjadi disebabkan oleh adanya faktor sikap kesewenang-wenangan seseorang terhadap orang yang menurutnya mempunyai posisi lebih rendah daripada status kedudukan sang penganiaya, hal ini tentunya memicu pada kesenjangan sosial yang terjadi antar masyarakat yang juga pada akhirnya membatasi dan seakan-akan membuat pagar jarak di antara masyarakat kelas bawah, menengah, dan kelas atas. Pada akhirnya, status tersebut disalahgunakan oleh seseorang yang kelasnya lebih tinggi untuk memonopoli atau memperoleh apa yang ia inginkan tanpa memperhitungkan hal-hal lain di sampingnya yang mungkin dapat merugikan beberapa pihak bahkan menyebabkan bahaya bagi orang tersebut. Selain itu, bisa juga dikarenakan adanya gangguan mental, seperti kepuasan tersendiri saat melihat orang lain tersiksa, atau bisa juga perasaan dendam atas pengalaman hidup yang pernah ia alami atau ia dengar. Pada intinya, kebanyakan hal ini berlangsung disebabkan oleh sifat dan sikap kehidupan sehari-hari sang pelaku itu sendiri. Disamping hal ini, belum ada peraturan yang benar-benar mengikat secara tegas dan khusus yang melindungi korban dari kasus ini secara kuat dan juga pengawasan yang sulit dilaksanakan sehingga pelaku masih bebas berkeliaran.
Hal ini didukung dengan adanya teori HAM (Hak Asasi Manusia) dan teori Keadilan yang pada hakikatnya sulit dipraktekkan secara benar-benar adil di kehidupan sosial masyarakat sehari-hari akibat adanya faktor egoisme setiap manusia yang mendasarinya. Namun, pada akhirnya hukumlah yang dijadikan patokan untuk memutuskan keadilan walaupun sebenarnya hal itu tidaklah selalu benar-benar adil untuk semua pihak.
Berdasarkan penyebab dan dampak tersebut, hal yang telah dilakukan lembaga pemerintah dan lembaga agama dalam menanggapi fenomena tersebut yaitu lembaga pemerintah terutama polisi, pertama – tama mencegah perkelahian yang akan terjadi di lokasi kejadian, untuk meredakan kepanikan warga. Kemudian mereka menyelidiki lebih lanjut penyebab utama terjadinya insiden tersebut. Selanjutnya jika memang hal itu terjadi karena pelaku memiliki gangguan mental maka pelaku harus dibina terlebih dahulu dan ditindaklanjuti. Jika hal tersebut terjadi karena status kedudukan maka harus ditelusuri motif si pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Memungkinkan jika lembaga pemerintah dan lembaga keagamaan bekerjasama untuk menghimbau semua orang agar tidak membeda – bedakan berdasarkan status kedudukan atau hal lain sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa. Lembaga Negara juga harus memperketat pengedaran bahan – bahan kimia yang berbahaya agar tidak disalahgunakan.
Secara umum, kami memfokuskan pada satu konflik sosial atau keadilan yaitu kekerasan. Faktor penyebab kekerasan tersebut dapat di simpulkan karena imbas dari tawuran pelajar yang terjadi sebelumya, karena itu kelompok kami akan memfokuskan terhadap tindak kekerasan akibat tawuran pelajar di dunia muda ini yang sering kali memakan korban dan masih terus terjadi meski banyak pengalaman buruk akibat tawuran pelajar.
Dari kasus tersebut, tidak terdapat keadilan di dalamnya. Sesuai dengan pendapat dari Plato, keadilan pada hakekatnya merupakan memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Menurut kami, kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan, karena pelaku telah melanggar hak orang lain dengan membalaskan dendamnya secara sengaja, sehingga melukai korban yang belum mengetahui pokok permasalahan yang dialami oleh si pelaku. Korban tidak mengetahui apa sebab-akibatnya. Maka pelaku tersebut dapat dianggap telah berbuat tidak adil kepada sang korban.




[1]http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/04/1146229/Pemuda.Siramkan.Air.Keras.Belasan.Penumpang.Bus.Terluka.di.Jatinegara. Diakses 12 Oktober pukul 19:17
      [2] http://www.antaranews.com/berita/49465/suami-lisa--iface-off-i-diancam-12-tahun-penjara. Diakses 14 Oktober pukul
        20:30
          [3] http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/06/1954168/Seorang.Mahasiswi.Disiram.Air.Keras.di.Kemanggisan.
        Diakses 13 Oktober pukul 18:22

0 comments:

Post a Comment

 
;